Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi
Hotel/Business Center, Jakarta | 24 – 25 November 2015 | Rp 3.500.000
Hotel/Business Center, Jakarta | 21 – 22 Desember 2015 | Rp 3.500.000
BACKGROUND:
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun
MATERI TRAINING HUKUM KONSTRUKSI
- Pengantar Hukum Konstruksi
- Pengaturan Hukum Konstruksi di Indonesia
- Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- .Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
- Jenis jaminan dalam Kontrak Konstruksi
- Klaim Konstruksi
- Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
Metode training:
pembahasan konsep, diskusi, quiz.
INSTRUKTUR
DR.GUNAWAN WIDJAJA.SH.MH.MM ( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal:
- 24 – 25 November 2015
- 21 – 22 Desember 2015
Workshop akan dilaksanakan di Estubusinness Center,Gdung Setiabudi Building 2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
Jakarta Selatan
INVESTASI :
- Rp 3.500.000,- / peserta.
- Peserta Non-Residential.
- Biaya training hukum konstruksi sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan Hukum Konstruksi dan Sertifikat.